“Pemindahan ini menunjukkan upaya untuk mengumpulkan laporan kami. Bawaslu Soppeng tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan diskualifikasi, sehingga kami akan terus mengawal laporan ini hingga ke Bawaslu RI dan DKPP jika diperlukan,” tambah Rianto.
Selain laporan terkait acara jalan sehat, Tim Hukum DiA juga mengungkap dugaan penyalahgunaan data oleh Panitia Gerak Jalan HUT Sulsel ke-355, yang dipimpin oleh Arfah, Kepala Dinas Pariwisata Sulsel.
Menurut mereka, kegiatan ini diduga digunakan untuk mengumpulkan database pemilih melalui pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp.
Tim Hukum DiA juga melaporkan Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel dan Kota Makassar terkait program perekaman e-KTP yang dianggap bertujuan menambah jumlah pemilih tambahan pada hari pencoblosan 27 November mendatang. Mereka menduga program ini dilakukan untuk mendukung salah satu calon tertentu.
“Seluruh dugaan pelanggaran ini menunjukkan adanya upaya terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan Paslon nomor urut dua. Kami mendesak Bawaslu untuk tetap menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas dalam menangani laporan ini,” tutup Rianto.
Tim Hukum DiA berharap agar Bawaslu dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, agar Pilkada di Sulsel berlangsung secara jujur dan adil, serta sesuai dengan prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh undang-undang.