Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK

Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK


loading…

Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono meminta agar saksi kunci kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadao FA dapat perlindungan dari LPSK. Foto/iNews TV

Read More
JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono meminta agar saksi kunci dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan FA yang diduga oleh AN, anak bos Prodia mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).”Ini kan ada saksi karena AP ini masih ada (masih hidup), itu saksi kunci, jadi supaya bisa dilindungi,” kata Arief dalam program Rakyat Bersuara iNews TV Selasa (4/2/2025).

Diketahui, AP dan FA merupakan ABG yang diduga ‘Open BO’ dengan tersangka Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (MBH).

Keduanya bertemu dengan Arief dan Bayu yang kini ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2024 di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pada malam kejadian, AP dan FA dicekoki inex dan air sabu, kemudian diperkosa. Atas peristiwa itu, FA pun menghembuskan napas terakhir karena diduga overdosis.

Related posts