infoindonesianews.com– Kasus sengketa tanah yang menyeret Polres Maros sebagai Turut Tergugat I dan ATR/BPN Maros sebagai Tergugat II terus menjadi perhatian publik. Jumat (24/01/2025)
Proses hukum yang dianggap lamban dan penuh polemik memicu keresahan masyarakat terkait transparansi dan keadilan.
Klaim Berbeda dalam Pengembalian Batas Tanah
Penyidik Tahbang Polres Maros, Indrawan, yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Kapolres Maros dalam kasus ini, memberikan informasi tidak akurat selama persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Indrawan mengklaim bahwa pengembalian batas tanah pada 2 November 2022 dihadiri oleh penggugat.
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh penggugat, Budiman S, yang menegaskan bahwa pengembalian batas pada tanggal tersebut tidak pernah dilakukan dan ia tidak hadir.
Lebih lanjut, Indrawan juga menyatakan bahwa kasus sengketa tanah ini sudah selesai dan berkasnya telah disimpan di gudang.
“Kasus di Polres sudah selesai sejak 2022, saya sudah lupa, berkasnya sudah di gudang,” ujar Indrawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/01/2025).
Pernyataan ini menuai kritik karena dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti penting dalam kasus yang saat ini sedang diperiksa oleh PN Maros.
Kesaksian BPN dan Pengukuran Tanah
Berbeda dengan klaim Indrawan, saksi dari pihak Tergugat II, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, menyatakan bahwa pengembalian batas dilakukan pada 24 Oktober 2022.
Menurut saksi, proses pengukuran dilakukan menggunakan metode satelit berdasarkan penunjukan batas oleh Tergugat I, yang kemudian dicocokkan dengan data di kantor BPN Maros.
Namun, penggugat memberikan pandangan lain. Ia menyebut pengembalian batas oleh BPN pada tanggal tersebut tidak hanya menggunakan alat digital, tetapi juga memakai alat manual berupa meteran gulung.
Gugatan Bermula dari Laporan Tahun 2022