infoindonesianews.com– Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ibhe Ananda, mengecam keras tindakan pemukulan terhadap dua wartawan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Barru.
Insiden ini melibatkan seorang staf PN Barru yang diduga melakukan pemukulan terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di ruang sidang.
Dalam keterangan tertulisnya, Ibhe menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.
“Kami meminta staf arogan PN Barru itu dinonaktifkan, gaya premanisme tak bisa dipelihara,” ujar Ibhe, Kamis (23/1/2025).
Ibhe juga menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian integral dari demokrasi dan negara hukum, tanpa ruang bagi kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
“Wartawan tidak boleh lagi diintimidasi apalagi dipukul di ruang sidang. Permintaan maaf tidak cukup, staf PN Barru tersebut harus dievaluasi,” tegasnya.
Menurut Ibhe, insiden pemukulan ini bermula dari ketidaksopanan dalam cara duduk yang dianggap tidak pantas oleh staf PN Barru, yang kemudian menegur kedua wartawan tersebut secara kasar sebelum langsung memukul mereka dari belakang.
“Korban mengatakan bahwa ia dipukul dari belakang tanpa ada peringatan. Ini keterlaluan,” ungkapnya.