Risma Perbarui Mekanisme Usulan Penerima Bansos

Risma Perbarui Mekanisme Usulan Penerima Bansos


loading…

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengganti mekanisme pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi melalui musyawarah desa. Foto/Widya Michella Nur Syahida

Read More
JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengganti mekanisme pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi melalui musyawarah desa. Perubahan usulan itu tertuang dalam Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai Juni mendatang. Perubahan mekanisme ini telah dibahas bersama satgas khusus (satgasus) yang membantu pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan bansos. Diketahui, satgas yang dibuat mantan Wali Kota Surabaya ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami melibatkan dengan Satgasus, KPK untuk membahas mekanisme ini. Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu,” kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Rabu (8/5/2024).

Selain perubahan mekanisme usulan lewat musyawarah desa, kini Mensos Risma juga meminta agar usulan itu dilaporkan ke tingkat camat hingga gubernur. Sebab berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011, pengusulan data diberikan dari daerah langsung kepada menteri sosial.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *