infoindonesianews.com– Salah satu peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2024, Faqih Naufal, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pengumuman kelulusan.
Didampingi kuasa hukumnya, Rahwan Akhir Priono, pada Rabu (15/1/2025) sore di Kantor Hukum Rahwan di Jl. Mallengkeri Raya, Makassar, Faqih menduga dirinya mengalami diskriminasi oleh panitia penyelenggara.
Kekecewaan itu mencuat setelah pengumuman kelulusan CPNS 2024 yang dirilis baru-baru ini melalui laman resmi Kemendikbud.
Pengumuman tersebut mencantumkan peserta dengan skor akhir 60,9 dinyatakan lulus, sementara Faqih yang memperoleh skor 71,8 justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Faqih berada di peringkat pertama dengan nilai akhir tertinggi, yaitu 71,8. Namun dalam pengumuman, ia dinyatakan TMS. Sementara peserta lain yang hanya memperoleh nilai 60,9 dinyatakan lulus. Hal ini menimbulkan banyak kecurigaan,” ujar Rahwan Akhir Priono.
Rahwan mengungkapkan dugaan adanya kecurangan oleh oknum panitia pelaksana. Dari total 12 peserta yang dinyatakan lulus formasi CPNS dosen tersebut, 8 di antaranya merupakan alumni UNM.
“Pada beberapa tes sebelumnya, nilai Faqih selalu tertinggi karena proses pemeriksaan dan penilaian dilakukan langsung oleh kementerian.
Namun, pada tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non-CAT, yang meliputi tes wawancara dan microteaching, penguji berasal dari internal UNM. Di tahap microteaching, kami menduga adanya diskriminasi.