Kabareskrim Bakal Usut Promosi Judi Online oleh Selebgram dan Publik Figur

Kabareskrim Bakal Usut Promosi Judi Online oleh Selebgram dan Publik Figur

Bareskrim Polri sebelumnya tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid menyebut, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

Read More

“Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” ujar Vivid.

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu, sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka.

(cip)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *