Bareskrim Duga SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

Bareskrim Duga SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu


loading…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang. Foto/Dok SindoNews

Read More
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2024).

Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Related posts