loading…
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan menahan 12 orang tersangka. Foto/MPI
JAKARTA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan menahan 12 orang tersangka. Terdapat dua kasus dari pengungkapan tersebut, yakni peredaran melalui jalur darat dan jalur laut.”Total dari pengungkapan dua kasus ini kita berhasil menyita sabu sebanyak 24 kg, ekstasi sebanyak 1.840 butir, dan menahan 12 orang tersangka,” ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian pada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, ada dua kasus yang diungkap polisi dalam waktu dua minggu belakangan ini. Pertama, kasus peredaran narkotika lewat jalur udara yang diungkap pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin, yang mana melibatkan karyawan maskapai penerbangan.
“Modusnya cukup menarik, yaitu melalui jalur udara tanpa melalui jalur pemeriksaan dan yang kedua adalah melalui jalur laut dengan cara ship to ship,” tuturnya.