Laporan ke 2 yaitu, Pada hari yang sama dengan kejadian pertama. Dimana Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pada Pasal 18 ayat 1 huruf C; Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Namun sungguh sangat kami sayangkan atas apa yang telah terjadi pada acara debat tersebut, dimana sangat jelas dan terang dalam tata tertib yang dikeluarkan oleh Penyelenggara debat tersebut dalam hal ini KPU Kabupaten Takalar.
Dimana salah satu aturan tata tertib tersebut menyatakan dengan tegas bahwa “Pasangan Calon dilarang membawa Alat komunikasi HP dan atau Alat Komunikasi lainnya” dan dalam tata tertib tersebut, apabila Paslon melanggar aturan tersebut maka yang bersangkutan diarahkan untuk keluar dari ruang debat
Namun sangat kami sayangkan bahwa penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Takalar tidak Konsisten dalam menjalankan Aturan yang telah mereka buat.
Adapun bukti bukti yang kami miliki yaitu gambar foto dan salinan tata tertib yang dibuat KPU Takalar, telah kami serahkan kepada bawaslu Takalar berikut juga dengan saksi-saksi yang berada dilokasi kejadian dan saksi kami yang melihat langsung kejadian tersebut dan alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh anggota Bawaslu Takalar.(*)