“Kita perlu melihat ini sebagai persoalan konstitusional, di mana ada aturan yang harus dipatuhi. Upaya-upaya untuk mengembalikan ASN ke posisinya memang tidak ada jalan lain selain mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kepala BKD Sulsel, Sukarniati Kondolele, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keluarnya Pertek dari BKN sebagai dasar untuk melanjutkan langkah penyelesaian.
“Sejauh ini, kami masih menunggu Pertek dari BKN. Jika sudah ada, tentu kami akan segera melaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Namun, meski beberapa ASN korban NJDM sudah dikembalikan ke jabatan semula selama masa Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait hal ini.
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, sendiri pernah mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh BKN dan Kemendagri untuk menyelesaikan persoalan ini.
Namun, sejauh ini, belum ada tindak lanjut yang jelas. Prof. Zudan juga menegaskan bahwa tanpa adanya Pertek dari BKN, langkah-langkah untuk mengembalikan ASN ke posisi semula masih belum bisa dilaksanakan.
“Kami masih menunggu keputusan dari BKN terkait langkah yang harus diambil. Kalau Pertek sudah terbit, pasti akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Prof. Zudan.
Kendati demikian, persoalan ini jelas menjadi pekerjaan rumah besar bagi para pejabat yang akan datang. Karena, sebagaimana ditegaskan Prof. Sukri, menyelesaikan persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan administratif, tetapi juga integritas dan kredibilitas Pemprov Sulsel di mata masyarakat.