Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

loading…

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang (UU) membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. Menindaklanjuti hal tersebut, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) UU Ketenagakerjaan.Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, satgas tersebut akan melibatkan Kadin Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan untuk membuat semacam Working Group atau Task Force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana,” kata Anindya seusai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Read More

Diketahui, pada akhir Oktober 2024, MK dalam amar putusannya meminta pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang (UU), untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *