Siaraan Pers PBH Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) terkait Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran

Siaraan Pers PBH Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) terkait Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran


Infoindonesianews.com–Siaraan Pers PBH Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI)  terkait Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menjadi sorotan. Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan. 

Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Read More

Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Negara, dalam hal ini Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga  negaranya. Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi. 

Lapisan pelanggaran ini mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Adapun Pasal-Pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi  terdapat pada:

Pasal 50B ayat (2)

larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;

larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;

larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 8A huruf q

menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran

Pasal 42 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *