Dia menambahkan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total Rp6,1 miliar. Akan tetapi, uang modal dan keuntungan tidak dibagikan ke Bunga Zainal.
“Benar Bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang provit yang dijanjikan,” jelas dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, saat ini terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan.
(shf)