Kapolsek Polut, Iptu Paisal, menyampaikan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti dan kini dalam proses mediasi. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai, di mana Molle Daeng Kulle bersedia membuat surat pernyataan resmi yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Semoga kehadiran anggota Polri dari pihak keluarga terlapor dapat menjadi contoh positif tentang bagaimana hidup bermasyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Iptu Paisal, Selasa (31/12/2024).
Iptu Paisal menambahkan bahwa pihak kepolisian, di bawah jajaran Polres Takalar, berkomitmen menegakkan hukum dengan pendekatan humanis.
“Dengan adanya surat pernyataan ini, kami berharap tidak ada lagi tindakan serupa yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutupnya.
(*)