Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Takalar dan Sulsel Menangkan Perselisihan Pilkada Takalar 2024 di Mahkamah Konstitusi

Dalam eksepsi:

Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.

Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait selain dari kedudukan hukum pemohon.

Dalam pokok permohonan:

Permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tenriawaru mengungkapkan, “Ini adalah ketetapan dismissal dari Mahkamah Konstitusi yang harus kita hormati dan jalankan, karena ketetapan ini bersifat final dan mengikat.” Ia menambahkan, “Ketetapan dismissal dalam PHPKada bukanlah keputusan yang menyelesaikan pokok perkara, melainkan menyatakan bahwa perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Meski demikian, ketetapan ini tetap mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.”

“Ketetapan dismissal bersifat negative clearance, yang berarti Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, ini merupakan keberhasilan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Takalar, dalam memenangkan perselisihan hasil Pemilihan Bupati 2024. Dengan demikian, Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, yang memenangkan pasangan nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin, tetap berlaku sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Takalar 2024,” tutup Tenriawaru.

(*)

 

Related posts