Ia menganggap korban memiliki kesempatan untuk hadir tanpa perlu pemberitahuan lebih lanjut.
“Korban dipanggil sebagai saksi, dan kehadiran mereka di sidang putusan tidak wajib,” kata Refah.
Refah juga menyebutkan bahwa miskomunikasi menjadi penyebab utama masalah ini.
Ia mengklaim telah menyampaikan hasil vonis kepada pihak penyidik Polsek Bontobahari untuk diteruskan kepada korban.
Penyidik Polsek Bontobahari: Bukan Tanggung Jawab Kami
Kanit Reskrim Polsek Bontobahari, Iptu Samsul Bahri, menyatakan bahwa tugas penyidik berakhir saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah berkas dilimpahkan, tanggung jawab pemberitahuan hasil sidang ada di pihak kejaksaan atau pengadilan,” ujarnya.
Korban Menuntut Perbaikan Sistem
Raden berharap agar ke depan PN Bulukumba lebih memperhatikan hak-hak korban dalam proses hukum.
Ia juga meminta agar pengadilan memastikan kedua belah pihak, baik korban maupun terdakwa, hadir dalam sidang putusan demi terciptanya keadilan.
“Sebagai masyarakat kecil, kami hanya ingin dihargai. Hak-hak korban harus dipenuhi, termasuk mendapat informasi yang jelas dan tepat waktu,” pungkas Raden.
Kasus ini menjadi sorotan terkait transparansi dan koordinasi antara aparat penegak hukum di Bulukumba.
Editor : Darwis
Follow Berita Infoindonesianews.com di Google News