Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Ini Penjelasan Kemenkumham

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Ini Penjelasan Kemenkumham

Diketahui, Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus yakni perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Kala itu, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalani 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021. Putusan MA tersebut mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.

Read More

Siap Ikut Aksi Bela Palestina

Saat Aksi Bela Palestina di Patung Kuda, Jakarta, Minggu (9/6/2024), menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad bin Husein Alatas menyampaikan informasi terkini mengenai mertuanya. Dia mengatakan Habib Rizieq akan dinyatakan bebas secara utuh dari tahanan kota.”Sebagai informasi, insya Allah besok hari Senin Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan,” katanya.

Selepas bebas utuh, Habib Rizieq akan menggelar aksi lanjutan memberikan dukungan solidaritas dalam pembebasan Palestina dari serangan Israel. “Insya Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama Imam Besar adalah Aksi Bela Palestina. Takbir! Siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama Imam Besar? Angkat tangannya!” tegasnya.

(zik)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *