Senada dengan pernyataan tersebut, Muhammad Fudhail, staf bagian kredit Bank Sulselbar Barru, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat, 3 Januari 2025, juga mengarahkan wartawan ke kantor pusat.
“Saya sudah sampai ke pimpinan. Menurut Pimpinan terkait hal tersebut silahkan sampaikan ke pusat bagian corsec,” tulisnya.
Melanggar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Sikap tidak transparan Bank Sulselbar Cabang Barru ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana CSR digunakan, terutama karena dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muh Darwis, mengkritik keras sikap bank. Menurutnya, ketidaktransparanan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak publik.
“Dana CSR seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, dan rakyat berhak untuk tahu bagaimana dana tersebut dipergunakan. Kami sangat kecewa dengan sikap Bank Sulselbar yang enggan memberikan informasi yang jelas kepada publik,” tegas Darwis.
Darwis juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus menuntut pertanggungjawaban dari Bank Sulselbar, termasuk mengajukan surat resmi kepada pemerintah untuk meninjau pengelolaan dana CSR di cabang-cabang bank tersebut.
“Jika masalah ini dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk terhadap pengelolaan dana CSR di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Sulselbar Cabang Barru dan bagian Corporate Secretary di kantor pusat belum memberikan tanggapan resmi.
Editor : 007
Follow Berita Infoindonesianews.com di Google news