Akhmad Rianto menjelaskan bahwa pengrusakan APK termasuk pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pelaku yang terbukti merusak APK dapat dijerat dengan hukuman denda atau penjara.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa bertindak cepat dan menangkap pelaku pengrusakan ini. Tindakan ini jelas bertujuan untuk merusak citra pasangan calon kami, dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ada sanksi hukum yang jelas bagi mereka yang merusak APK,” lanjutnya.
Pengrusakan ini juga memicu keprihatinan dari para pendukung INIMI. Mereka menganggap kejadian ini sebagai bentuk intimidasi politik yang mencederai semangat demokrasi.
Beberapa relawan INIMI menyatakan bahwa aparat hukum perlu menindak tegas perusakan ini untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Ini bukan hanya soal merusak baliho, tapi juga tentang merusak proses demokrasi. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum,” ujar seorang relawan INIMI.