Ofi Sasmita Pula Menyatakan Bahwa Wartawan adalah profesi yang rentan akan kekerasan, ada banyak kasus menyangkut kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan yang diakibatkan oleh sepak terjangnya dalam menggali dan memperoleh informasi, meski sudah ada instrumen yang mengatur yakni Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tetap saja wartawan kadang merasa kesulitan ketika berhadapan dengan Hukum
Lanjut Ofi Sasmita Bahwa Berdasarkan Siaran Pers Dewan Pers NO.07/SP/DP/II/2023 tentang Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan Yang Pada Intinya Adalah ” Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.”Artinya Selama Media Tersebut Dinaungi Oleh Badan Hukum Maka Produk Yang Dihasilkan Adalah Produk Jurnalis
Untuk itu organisasi Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Indonesia akan menjamin para anggotanya mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” ungkap Ofi Sasmita
Semoga Dengan Lahirnya Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Sebagai Wadah Para Insan Pers Yang memberikan manfaat bagi Para Anggota Dan masyarakat indonesia, Tentunya agar Bisa Menjadi Wadah Yang Dapat Memberikan Konstribusi Besar Demi Kemajuan Bangsa Dan Negara ” pungkasnya. (*)
Sumber Rilis : DPP AWARDENIN RI