“Amicus curiae belum tentu menjadi pertimbangan Majelis dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), karena putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang,” katanya.
Indepensi dan preofesionalitas hakim konstitusi juga sangat memengaruhi dalam memutus perkara. Amicus curiae merupakan sebuah opini dan pandangan dari berbagai pihak yang diserahkan kepada MK agar mampu berada dalam tracknya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitusion).
Radian menilai, amicus curiae yang diajukan tokoh elite dan kelompok masyarakat sebagai wujud meminta MK teguh menjalankan kewenangan MK Pasal 24C UUD NRI 1945 yakni sengketa hasil pilpres.
“Karena sahabat yang baik adalah bukan memberikan tekanan namun mengingatkan pentingnya agar sahabat yang diberikan kewenangannya untuk selalu menjaga kewenangan yang dimiliki bukan kemudian bermain politik praktis” ujarnya