Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Investasi Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar

Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Investasi Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar


loading…

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus tersangka AAACD dan SFSS melakukan penipuan investasi bodong sebesar Rp6 miliar dengan korban artis Bunga Zainal. Foto/Dok.SindoNews

Read More
JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD dan SFSS sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong dengan korban artis Bunga Zainal. Polisi mengungkap ke mana uang tersebut digunakan oleh kedua pelaku.“Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP dan DP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/2/2025).

Ade Ary menyebutkan, pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang kepada Bunga Zainal. Dokumen tersebut diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal.

“Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban yang mana purchase order (PO) tersebut di edit atau merubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” ujar dia.

Related posts