Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Takalar dan Sulsel Menangkan Perselisihan Pilkada Takalar 2024 di Mahkamah Konstitusi

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Berhasil Memenangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi

 

Jakarta,Infoindonesianews.com –  4 Februari 2025, Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Takalar 2024 telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim. Pemohon menggugat hasil Pilkada dengan sejumlah pokok permasalahan.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian antara penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar dan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan. Mereka berargumen bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar tidak melaksanakan fungsi verifikasi dengan profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam mendukung pasangan calon nomor urut 1. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dan aparat desa secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang melibatkan pejabat seperti sekretaris daerah, kepala dinas, camat, dan kepala desa.

Menanggapi permohonan tersebut, KPU Kabupaten Takalar sebagai termohon, melalui kuasa hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi dalam penetapan nama calon bupati nomor urut 1. KPU berpegang pada penetapan PN Takalar yang mengesahkan perubahan nama tersebut sebelum masa pendaftaran calon dimulai. Terkait dugaan keterlibatan ASN, KPU menyebutkan bahwa pengawasan netralitas ASN merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar ditugaskan untuk mendampingi KPU Kabupaten Takalar dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung KPU Sulsel serta KPU Kabupaten/Kota dalam proses hukum ini.

Tenriawaru, Kajari Takalar, menyatakan bahwa sejak awal tahapan Pilkada, Kejaksaan berkomitmen untuk mendampingi KPU dalam mengawal jalannya Pilkada Serentak 2024.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, berikut adalah keputusan pokoknya:

Related posts