Karena itu, dia menekankan lingkungan permukiman perlu membuat semacam konsep kebersamaan agar bisa lebih peka dan peduli terhadap potensi KDRT terhadap anak, misalnya membuat arisan tetangga atau melakukan kerja bakti.
Pencegahan melalui keterlibatan masyarakat sekitar menjadi penting karena dalam dua tahun terakhir, berdasarkan data KPAI, kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan tren memprihatinkan. Terlebih sebagian besar kekerasan pada anak, pelakunya adalah orang-orang terdekat.
Pada 2022 tercatat sebanyak 4.683 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 2.133 kasus didominasi oleh kekerasan seksual. Sementara itu, 190 kasus masuk dalam kategori pemenuhan hak anak.
“Pada tahun 2023, kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 3.877 kasus, didominasi kasus kekerasan seksual sebanyak 1.866 kasus. Terdapat 262 kasus kekerasan terhadap anak yang pelakunya adalah orang tua dalam hal ini ayah dan 153 kasus dilakukan ibu kandung,” ungkapnya.
Tak hanya secara langsung, kasus kekerasan anak juga kerap terjadi di ranah digital. Menurut dia, peran keluarga sebagai orang terdekat perlu dimaksimalkan dalam mencegah potensi bahaya dari dunia digital.