Berdasarkan regulasi, Ketua TKPKD harus dijabat oleh Wakil Bupati.
Namun, selama lima tahun pemerintahan Syamsari, Wakil Bupati Takalar tidak pernah diberikan kewenangan untuk memimpin tim tersebut.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, jabatan ketua TKPKD adalah hak Wakil Bupati, bukan pihak lain.
“Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan yang ada. Syamsari seharusnya memberikan kewenangan penuh kepada Wakil Bupati sebagai ketua TKPKD, namun kenyataannya itu tidak dilakukan,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Keadaan ini menambah daftar panjang kekecewaan masyarakat Takalar terhadap kinerja pemerintah daerah selama kepemimpinan Syamsari, terutama dalam hal penanggulangan kemiskinan.
Kebijakan yang tidak sesuai dengan regulasi, ditambah dengan angka kemiskinan yang tak kunjung menurun, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen dan kapabilitas pemerintahan Syamsari dalam menangani persoalan sosial di daerah tersebut.
Sementara itu, masyarakat Takalar berharap agar pemerintahan yang baru, di bawah Pj Bupati Setiawan Aswad, dapat terus memperbaiki situasi ini dan menjalankan program-program yang lebih efektif dalam menanggulangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(*)