Ditambahkan melalui momentum ini penting bagi kita untuk saling mengingatkan akan kebaikan-kebaikan dalam kehidupan dan dalam rangka Hari Jadi ke-65 Kab. Takalar tentu kita ingin melihat Kab. Takalar lebih maju, lebih dirahmati dan lebih diberkahi maka semua pihak pemerintahan harus menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat islam dan tidak melanggar regulasi hukum republik dan nasional.
Ketua Baznas Kab. Takalar H. Djamaluddin Tompo,.S.Ag menjelaskan bahwa Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.
“Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya. Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata “zaka” yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang”. Tutupnya.
(*)