Infoindonesianews.com—Aksi Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat diwarnai bentrok antara polisi dan massa di Kelurahan Amban. Aksi berlangsung sejak pukul 08.00 WIT di Jalan Utama Kawasan Kelurahan Amban Manokwari Senin (11/12/2023)
Kapolres Manokwari menyebut dua anggotanya terkena lemparan batu dari massa. Bentrok berawal dari polisi mengeluarkan tembakan gas air mata ke arah massa yang bertahan melakukan orasi di tengah jalan utama. Polisi coba melakukan negosiasi tetapi buntu karena massa ingin menuju kantor DPRD Papua Barat dan kantor Hukum dan HAM Papua Barat
“Ada tiga titik aksi massa yakni di Amban, di pertigaan Amban digelar mahasiswa, di dekat Unipa merupakan kelompok afiliasi campuran, dan di depan Unipa juga merupakan massa dari kelompok organisasi mahasiswa,” tuturnya.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, 150 personel yang terdiri dari Sabhara Polresta dan Brimob dengan kendaraan meriam air (water canon) dan kendaraan taktis. Kapolresta mengingatkan bahwa setiap orang yang mengganggu ketertiban umum serta merusak fasilitas umum akan dipidana dengan penjara 9 tahun.
“Sudah kami sampaikan tetapi tadi tetap bersitegang, apa boleh buat karena dilempar anggota saya, kami juga tidak tinggal diam. Kami dari tadi bertahan, terpaksa kami lakukan tindakan terukur,” jelas Kapolresta
Disinggung soal permintaan massa agar kepolisian membebaskan dua orang temannya, Kapolresta mengatakan hal itu bisa dilakukan namun massa harus mematuhi aturan.