Kapolda Sulsel Ultimatum Penahanan Pemilik Skincare Ilegal, Netizen: Buktiin Dong!

Kapolda Sulsel Ultimatum Penahanan Pemilik Skincare Ilegal, Netizen: Buktiin Dong!
(Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Makassar) Kapolda Sulsel Ultimatum Penahanan Pemilik Skincare Ilegal, Netizen: Buktiin Dong!

Infoindonesianews.com– Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa tiga pemilik skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya dengan kandungan merkuri akan segera ditahan.

Penegasan ini disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolda Sulsel pada Senin (30/12/2024).

Read More

Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mencurigai peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa beberapa produk mengandung merkuri, yang membahayakan kesehatan pengguna.

Tiga pemilik merek skincare akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Beberapa produk memang mengandung merkuri, sementara yang lainnya tidak. Namun, temuan ini cukup untuk membawa mereka ke proses hukum,” ujar Yudhiawan.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah pemilik Mira Hayati, MH alias Mira Hayati; Fenny Frans MS alias Mustadir Dg Sila (suami dari Fenny Frans) yang memiliki kosmetik Fenny Frans; dan pemilik RG Glow, AS alias Agus Salim.

Meski demikian, Yudhiawan menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Mira Hayati belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang sedang terganggu.

“Pada saat itu, tersangka Mira Hayati dalam kondisi sakit, muntah darah, dan ternyata juga sedang hamil,” ungkapnya.

Kapolda Sulsel memastikan bahwa meskipun penahanan terhadap Mira Hayati ditunda, pihak kepolisian akan tetap menahan ketiga tersangka lainnya untuk mencegah kemungkinan pelarian.

“Kami akan segera melakukan penahanan agar mereka tidak melarikan diri,” tegasnya.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Related posts