“Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut,” kata Kamil saat konferensi pers pernyataan sikap Iwakum terkait draf RUU Penyiaran di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
“Ikatan Wartawan Hukum berpandangan, Draf RUU Penyiaran berpotensi menjadi ancaman kebebasan pers,” sambungnya.
Terkait penyelesaian sengketa produk jurnalistik, Kamil menyatakan sudah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana, Dewan Pers menjadi pihak penyelesai sengketa tersebut. Kamil menilai draf RUU Penyiaran diduga sebagai upaya pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan.
“Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang semakin lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi pers telah menyatakan menolak draf RUU Penyiaran. Hal itu meraka tunjukkan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor DPR RI beberapa waktu lalu.