Ikatan Wartawan Hukum Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers

Ikatan Wartawan Hukum Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers


loading…

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) saat konferensi pers pernyataan sikap terkait draf RUU Penyiaran di Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI

Read More
JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak draf RUU Penyiaran yang diajukan oleh DPR. Sebab, di dalam RUU tersebut terdapat sejumlah pasar bermasalah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil menyatakan, pihaknya menolak empat pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran. Keempatnya adalah, Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Selanjutnya, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *