“Terbanyak yang terlibat politik praktis itu ASN kalangan staf sampai 56 persen, kedua ada kepala dinas 13 persen”, tegasnya.
Sedangkan, aktor yang terlibat dalam pelanggaran ASN lainnya meliputi 10 persen guru, 10 persen lurah, 9 persen camat, 5 persen kepala desa, 10 persen kepala sekolah, 5 persen sekretaris dinas, 3 persen kepala bidang, 2 persen sekretaris daerah, 25 persen kepala desa dan 1 persen sekretariat KORPRI.
Hasil pengamatan dan penelitian Presidium Perhimpunan Peduli Selatan – Selatan Sulsel. Akan terkoneksi dengan lembaga independen dan harapan kami pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak tinggal diam.
“Kami harap KASN, TNI, dan Polri tidak tinggal diam, termasuk Bawaslu dan Pj Bupati Jeneponto. Semua harus tegas dan tidak pandang bulu”, ungkapnya.
Sangat mudah mendeteksinya, saat jam kampanye, chek ke kantor saja para Kepsek, Sekdis, Kadis, Kabid mereka alasan kegiatan luar padahal berpolitik praktis.
“Maka sama saja para oknum ASN tersebut, mengabaikan (cuekin) himbauan Mendagri apalagi Pj Bupati Jeneponto. Pj Bupati dan Bawaslu terutama Sekda harus bertindak dan tidak membiarkan ini terjadi apatah lagi menjadi penonton. Foto bertiga atau lebih jelas ada saksi maka Bawaslu wajib bertindak”, pungkasnya.
Ihwan