BPD dan Pemdes Jipang Laksanakan Musdes Pembahasan dan Penetapan APBDES T. 2025

Gowa,Pantau24jam.com – Badan Musyawarah Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Jipang laksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan Peraturan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2025, di Aula Kantor Desa jipang, Selasa 31-12-2024

Musdes dihadiri Kepala Desa bersama Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD, PKK, Direktur BUMDES, Babinsa dan Kamtibmas, Tokoh Agama, RT /RW dan Masyarakat

Arifuddin kadir Dg Palallo Kepala Desa Jipang dalam penyampaian bahwa Musdes ini setiap tahun kita laksanakan, sebagaimana yang sudah diatur Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.010/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Untuk Program/kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun 2025 kita tetapkan tahun ini, dan Alhamdulillah, Pemerintah desa Jipang dan BPD, kita sepakati bersama”. Ujar Arifuddin kadir Dg Palallo

Related posts