Dia menerangkan pengungkapan kasus pertama di Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya polisi menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
Polisi, bebernya, lantas bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan kantor pelayanan utama Soekarno-Hatta, serta Kanwil BC dari Aceh Timur hingga akhirnya berhasil menciduk 7 orang tersangka. Mereka berinisial MRP, R, BA, dan MZ selaku kurir, lalu DA selaku kurir sekaligus perantara yang mana juga dia seorang maskapai penerbangan LA, RP selalu kurir juga karyawan maskapai penerbangan LA, dan HF selaku operator sekaligus mantan petugas Avsec.
“Masih ada 3 orang DPO, yang mana berinisjal E, Y, dan PP,” katanya.
Arie menjabarkan pengungkapan kasus kedua terjadi pada 4 April 2024, yang mana kasusnya berupa pengiriman narkoba jenis sabu melalui ship to ship dari jaringan Malaysia-Aceh. Polisi pun awalnya menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Aceh sehingga polisi melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Bea Cukai.
“Kita melakukan upaya pemetaan di laut dengan kerja keras dan upaya yang optimal, akhirnya kita bisa menangkap empat orang tersangka,” paparnya.