KPK Diminta Usut Biaya Demurrage Rp350 Miliar Beras Bulog

KPK Diminta Usut Biaya Demurrage Rp350 Miliar Beras Bulog


loading…

Pakar Hukum Pidana UBK, Hudi Yusuf meminta KPK mengusut biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Read More
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pemeriksaan ini untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. “Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan,” ujar Hudi dalam keterangannya, Minggu (17/6/2024).

Hudi memandang pentingnya proses hukum dari KPK lantaran biaya demurrage sebesar Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak. Salah satu dampak dari biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.

“Jika ada seyogianya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” papar Hudi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *