Infoindonesianews.com– Seorang aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Takalar terkait temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut hasil audit BPKP tahun 2023, terdapat sanksi administratif yang belum diberlakukan dengan nilai mencapai Rp1.762.500.000. Temuan tersebut mencakup sejumlah kecamatan, di antaranya Galesong, Mangarabombang, Sanrobone, Galesong Selatan, Pattallassang, Galesong Utara, Polongbangkeng Utara, dan Polongbangkeng Selatan.
Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran administratif dalam proses penerbitan akta tanah di wilayah tersebut.
Aktivis Arsyadleo meminta kejaksaan dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar untuk segera bertindak guna menyelamatkan uang negara.
“Kami mendesak APH agar segera menyelidiki temuan BPKP ini. Perlu ada langkah nyata untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Takalar,” tegas Arsyadleo. Jumat (13/12/2024)
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan hukum.