2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita


loading…

Ilustrasi judi online. Foto/Dok SINDOnews

Read More
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN dan DM dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening yang berisikan uang Rp2,8 miliar.”Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).

Kini para tersangka diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa membuka secara terang terhadap kasus tersebut.

Wira menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas siapa saja orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang sedang dilakukan bisa berjalan dengan lancar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *