Infoindonesianews.com– Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Dr. Jusman Hattu, akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Ia menegaskan bahwa kelompok yang melakukan pungutan di lokasi tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah.
“Itu tidak resmi. Mereka tidak punya izin operasional. Kami dari Dishub tidak pernah mengeluarkan izin pungutan kepada pihak mana pun di sana,” tegas Jusman saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
Ia menambahkan, Dishub Kota Makassar juga tidak pernah menjalin kerja sama dengan kelompok atau pihak mana pun yang melakukan pungutan di lapangan.
Menanggapi nama Organda yang digunakan oleh pihak pelaku, Jusman menegaskan bahwa Organisasi Angkutan Darat (Organda) bukanlah badan usaha yang berbadan hukum yang memiliki kewenangan melakukan pungutan.
“Organda itu organisasi, bukan badan usaha yang berbadan hukum, mereka tidak punya kewenangan untuk menarik pungutan. Semua perizinan usaha harus melalui DPMPTSP dan terdaftar di OSS (Online Single Submission) dishub cuma verifikasi” jelasnya.
Jusman juga menekankan bahwa pengelolaan transportasi harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021.
Hingga kini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Makassar belum mengantongi izin operasional sebagai perusahaan angkutan umum.
Selama belum memenuhi persyaratan sesuai regulasi sektor transportasi
“Organda memang diakui sebagai organisasi. Tapi kalau mau menjadi perusahaan angkutan umum, ya harus penuhi syarat dan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Jusman.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Makassar, Rahim Bustam, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan hanya terbaca tanpa balasan.
Bersambung..
(Tim)Follow Berita Infoindonesianews.com di news.google.com