Upaya Mediasi Gagal, Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi PKN dengan Pemda Papua Barat Berlanjut

Upaya Mediasi Gagal, Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi PKN dengan Pemda Papua Barat Berlanjut

 

Infoindonesianews.com–Upaya mediasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Daerah Papua Barat gagal mencapai kesepakatan. Akibatnya, sidang berlanjut ke tahap ajudikasi di Komisi Informasi Papua Barat.

Read More

Gugatan ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan PKN pada Februari 2024 kepada PPID Provinsi Papua Barat dan Humas DPRD Papua Barat terkait dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa. Karena tidak mendapat tanggapan, PKN mengajukan keberatan pada 5 April 2024. Setelah lebih dari 30 hari tanpa respons, gugatan resmi didaftarkan sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.

Sidang yang digelar di Komisi Informasi Papua Barat dihadiri oleh perwakilan PKN, yakni Riswandi Pandjaitan dan Frans Baho, serta perwakilan dari Pemda Papua Barat, Jemy Pigome, ST. Mediasi dilakukan oleh mediator Komisi Informasi, Henry Victor Sitinjak.

Dalam sesi mediasi, pihak termohon menyampaikan bahwa dokumen yang diminta tersedia secara daring melalui situs LPSE Papua Barat. Namun, saat diminta menunjukkan cara mengakses dokumen tersebut, ternyata informasi yang dicari tidak ditemukan di situs tersebut.

Jemy Pigome kemudian mengakui bahwa ada beberapa dokumen yang tidak dipublikasikan dan menyarankan PKN mengajukan permohonan langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara itu, perwakilan DPRD Papua Barat, Hendra, meminta agar PKN terlebih dahulu menyurati Inspektorat sebelum DPRD bisa menyerahkan dokumen tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PKN, Riswandi Pandjaitan, menegaskan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan dan meminta agar sidang ajudikasi dilanjutkan.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan hukum dari Komisi Informasi, apakah langkah yang kami tempuh dalam mengajukan permohonan informasi sudah benar atau ada kekeliruan prosedural,” ujar Riswandi.

Sementara itu, Frans Baho mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan sidang yang sempat menyatakan bahwa tidak perlu ada sidang lanjutan.

“Saya heran karena mediasi belum selesai, tetapi ketua sidang sudah membacakan keputusan. Beruntung setelah kami menyampaikan keberatan, putusan tersebut dibatalkan, dan sidang ajudikasi tetap berlanjut,” kata Frans.

Sidang ajudikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025. PKN berharap proses ini dapat memberikan kejelasan hukum terkait hak publik dalam memperoleh informasi dari pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan transparansi anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Tim Redaksi

Related posts