Jeneponto, 3 Maret 2025 – Komite Advokasi dan Pemerhati Pertambangan Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tipidter Polda Sulawesi Selatan, untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian C yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dua lokasi yang menjadi sorotan adalah:Dusun Taipa Kalongkong, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba dan dusun Kambang, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu
Advokat Sulkipani Thamrin, selaku perwakilan Komite, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kehidupan sosial masyarakat setempat.
“Tambang ilegal ini memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kami meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum yang tegas agar tidak ada pembiaran terhadap praktik ilegal semacam ini,” ujar Adv. Sulkipani Thamrin dalam keterangannya kepada media, Senin (3/3).
DAMPAK TAMBANG ILEGAL DAN URGENSI PENINDAKAN
Komite Advokasi menekankan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu bencana lingkungan seperti longsor, pencemaran air, dan degradasi tanah. Selain itu, praktik ilegal ini juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti.
“Negara mengalami kerugian akibat aktivitas pertambangan ilegal. Jika ini terus dibiarkan, tidak hanya lingkungan yang terdampak, tetapi juga stabilitas ekonomi daerah,” tambah Sulkipani Thamrin.
Komite meminta Pemerintah Daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum untuk bersinergi dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Selain itu, masyarakat diharapkan turut serta dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan tambang yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat kepolisian untuk menertibkan pertambangan ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sulkipani Thamrin.