Sertifikat Tanah Dimanipulasi? Budiman Bongkar Kebobrokan Proses Hukum!

Sertifikat Tanah Dimanipulasi? Budiman Bongkar Kebobrokan Proses Hukum!
Sertifikat Tanah Dimanipulasi? Budiman Bongkar Kebobrokan Proses Hukum!

infoindonesianews.com– Kasus sengketa batas tanah yang melibatkan Polres Maros sebagai Turut Tergugat I dan ATR/BPN Maros sebagai Tergugat II terus menjadi sorotan publik. Jumat (24/01/2025)

Hal ini dipicu oleh dugaan ketidakadilan dalam penanganan sengketa batas tanah oleh aparat penegak hukum (APH).

Read More

Gugatan yang diajukan oleh Budiman S sebagai penggugat terdaftar pada 8 Juli 2024 dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024/PN.Maros.

Perjuangan Panjang Budiman S untuk Memperjuangkan Haknya

Budiman S mengungkapkan bahwa ia telah berjuang untuk memperoleh haknya sejak pertama kali melaporkan kasus ini ke Polres Maros pada Mei 2022 dengan nomor LP.178/V/2022/SPKT POLRES MAROS.

Dugaan Konspirasi dan Ketidaktransparanan dalam Pengembalian Batas Tanah

Budiman S menduga adanya konspirasi antara tergugat dan turut tergugat yang menghambat proses penyelidikan kasusnya.

Ia merasa bahwa pengembalian batas tanah yang dilakukan pada 24 Oktober 2022 berdasarkan sertifikat terbitan 2013 tidak transparan dan merugikan dirinya.

Sebab, sertifikat yang dimiliki oleh Tergugat I pertama kali terbit pada tahun 1989, sehingga seharusnya pengembalian batas tanah dilakukan berdasarkan sertifikat yang terbit pada tahun tersebut.

“Saya merasa hak saya telah diabaikan selama bertahun-tahun,” ungkap Budiman S.

Lambatnya Pencatatan Pengembalian Batas Tanah

Dokumen Polres Maros yang diajukan dalam persidangan menunjukkan bahwa pengembalian batas tanah baru dicatatkan pada 2 November 2022, hampir dua tahun setelah pengukuran dilakukan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan data dan lambannya pencatatan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Keterangan Saksi dalam Persidangan

Related posts