infoindonesianews.com– Produk Putri Glow dan Kosmetik RD Viral kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sulsel.
Kedua produk ini disebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, serta beredar bebas tanpa tindakan tegas dari BPOM Makassar.
“Produk Putri Glow yang notabenenya dimiliki oleh oknum polisi hingga saat ini tidak mendapatkan tindakan. Ada apa dengan BPOM dan kepolisian?” ujar Aktivis Mulyadi dari Forum Merah Putih (FMR) saat membahas peredaran dan produksi skincare ilegal, Senin (13/1/2025).
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa toner Putri Glow mengandung hidrokuinon, bahan kimia berbahaya, sementara krim siang dan malam produk ini terbukti mengandung merkuri.
“Kami harap instansi terkait harus bertindak tegas dan tegak lurus,” tegas Mulyadi.
Selain Putri Glow, Mulyadi juga menyinggung brand RD Viral asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan.