loading…
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus tersangka AAACD dan SFSS melakukan penipuan investasi bodong sebesar Rp6 miliar dengan korban artis Bunga Zainal. Foto/Dok.SindoNews
Ade Ary menyebutkan, pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang kepada Bunga Zainal. Dokumen tersebut diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal.
“Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban yang mana purchase order (PO) tersebut di edit atau merubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” ujar dia.