infoindonesianews.com– Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus enam anggota geng motor yang terlibat bentrok di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Minggu (11/1/2025) dini hari.
Insiden ini melibatkan kelompok remaja dan menimbulkan keresahan warga.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, bentrokan tersebut melibatkan sedikitnya 30 orang.
Enam pelaku utama berhasil ditangkap, termasuk empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Polisi juga menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Sebanyak tujuh orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, enam sudah kami amankan, dan satu lagi masih dalam pengejaran. Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya adalah anak di bawah umur,” jelas Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, rabu (15/1/2025).
Barang Bukti: Ketapel hingga Motor
Dalam operasi penangkapan, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam bentrokan, termasuk, 4 ketapel, 11 anak busur panah, 10 unit telepon genggam, 6 unit sepeda motor.
“Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Arya.
Profil Pelaku: Remaja dan Anak di Bawah Umur
Para pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya ARS (19), ADT (19), serta empat remaja lainnya yang masih di bawah umur, yaitu RH (17), MR (16), FA (15), dan SA (16).
Kombes Arya menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku di bawah umur akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami hanya menampilkan dua pelaku yang sudah dewasa. Untuk empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur, proses hukum tetap kami lakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
Polisi kini tengah memperkuat patroli di wilayah rawan untuk mencegah bentrokan serupa terulang.
Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu konflik.
Editor : Darwis
Follow berita infoindonesianews.com di google news