PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

loading…

Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi kepada para penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan pengusaha TV kabel di Ternate. Foto/Sindonews TV

Read More
TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa atas nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Media Televisi karena melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal. Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Baca Juga

Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi kepada para penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan pengusaha TV kabel di Ternate itu.

Dia menyebut terdapat satu perkara lagi yang kini masih dalam proses di pengadilan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *