Pj. Bupati Takalar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Terkait Penataan Tenaga Non-ASN

TAKALAR, Infoindonesianews.com – Pj. Bupati Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.IKom, bersama Plt. Kepala BKPSDM Kab. Takalar, H. Zulkarnain, menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang membahas Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025, dan dihadiri oleh Wakil Menteri PAN RB, Ketua Komisi II DPR RI beserta anggota, Walikota/Bupati se-Sulawesi Selatan, Kepala BKPSDM Kota/Kab se-Sulsel, serta Kepala OPD Sulsel.

Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan masukan terkait penyelesaian penataan tenaga Non-ASN. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 yang harus segera diselesaikan.

“Yang perlu diperhatikan dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah usia calon serta kelengkapan dokumen ijazah. Ditemukan sejumlah calon yang sudah melewati batas usia yang ditetapkan, sementara lebih dari 1.000 pelamar tidak memenuhi syarat ijazah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Zudan menjelaskan bahwa para pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sementara yang belum memenuhi formasi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, tetap dengan Nomor Induk Pegawai. Jika anggaran memungkinkan, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahap I. Ia berharap seleksi tahap II dapat berjalan dengan lebih baik dan semua calon ASN bisa lulus sesuai harapan.

Sementara itu, Pj. Bupati Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, mengharapkan agar perekrutan PPPK dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari pusat, khususnya terkait anggaran penggajian PPPK yang bersumber dari APBN.

(*)

Related posts