Infoindonesianews.com–Plt Presiden Organisasi Advokat Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Ofi Sasmita mengatakan amicus curiae bukan bagian alat bukti dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Amicus Curiae saat Ini Yang dikirim Ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih dari 20 Naskah Amicus Curiae
Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tetapi tidak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti. Itu tidak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja karena itu sebenarnya sahabat pengadilan,” kata Ofi Sasmita
Menurut dia, amicus curiae lebih diartikan sebagai sahabat pengadilan dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan sehingga tidak bisa jadi instrumen dalam menekan keputusan hakim.
Dalam hal ini, kata dia, hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.
Itu bukan merupakan salah satu alat pada persidangan di MK, baik dari pemohon maupun dari KPU,” ujarnya.
Ofi Sasmita mengamini amicus curiae bisa diajukan oleh siapa saja. Namun, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim bersikap independen.
Amicus curiae pada prinsipnya itu bisa siapa saja yang mengajukan, baik organisasi, perorangan, akademisi, profesional, maupun praktisi. Akan tetapi, sepatutnya dan sebaiknya amicus curiae itu hadir bukan pihak yang terkait dengan perkara, yang sedang diperiksa, atau sedang diputus oleh Mahkamah,” jelasnya.
Ofi Meyakini amicus curiae tidak akan memengaruhi putusan MK pada tanggal 22 April 2024 sebab MK memutuskan perkara berdasarkan pada alat bukti, saksi-saksi, dan fakta di persidangan, bukan karena amicus curiae.