Mursalim Menegaskan Bahwa Kasus Tersebut Akan Tetap dikawal Sampai Mendapatkan Putusan Hakim dan Jika Ada Dugaan adanya permainan Oknum-Oknum dalam Penanganan Perkara Ini antara Tersangka dan Pihak Penyidik Polres Tambrauw Maka Kami DPN LBH RI Tidak akan Segan-Segan Malaporkan Kasus tersebut pada Devisi Propam Dan Irwasum Mabes Polri, tegasnya
Sekedar Diketahui DPN LBH RI Dalam Waktu Dekat Akan Menyurati Devisi Propam dan Irwasum Mabes Polri Agar Penanganan Kasus Dugaan Penyelundupan 628 Kayu Merbau di Polres Tambrauw Papua Barat Daya dapat diatensi segera
Laporan : Kurniawan