Infoindonesianews.com–Kasus dugaan Penyelundupan 628 Batang Kayu Merbau Ilegal yang Saat Ini Berproses Pada Kantor Polres Tambrauw yang Menetapkan menetapkan HM sebagai tersangka Disorot Oleh Pengurus DPN LBH Rakyat Indonesa
Kordinator strategi Advokat LBH Rakyat Indonesia Mursalim Menjelaskan Bahwa Kasus tersebut sudah Bergulir di Polres Tambrauw Papua Barat Daya dan Telah Menetapkan Tersangka Pada Hari Senin (11/12/2023).
Muraslim Menambahkan Bahwa Perbuatan Yang dilakukan Oleh Tersangka Merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum karna Telah Melakukan pelanggaran Pidana pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Untuk Itu Kami Dari DPN LBH RI mendesak kepada Polres Tambrauw agar mengambil Tindakan Tegas Dan sekiranya Dapat Segera Menahan Tersangka Dalam Tahanan agar Yang Bersangkutan Tidak Bebas Berkeliaran diluar sana Sehingga Tidak ada Dugaan Permainan dalam Kasus Ini, dan Tersangka Tidak Melakukan Upaya-Upaya Yang akan Membuat Perkara Tersebut menjadi Ambigiu dan Atau Tersangka Tidak Melakukan tindak-Tindakan Yang akan Menghambat Proses Hukum tersebut ,Ungkapnya
Mursalin Menjelaskan Bahwa Kasusnya Sudah cukup Jelas dan Dua Alat Bukti Sudah cukup sehingga Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut Serta Tersangka Dapat Segera ditahan dalam Rumah Tahanan Negara
Ya di Pahami Bahwa “Mengenai seorang tersangka yang sakit tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Ditahan atau tidaknya itu menjadi diskresi penyidik,” kata Mursalim
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, keadaan sakit dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil keputusan. Memang, tidak ada standar baku sakit seperti apa yang menjadikan tersangka tetap ditahan atau tidak. Tetapi, Saya Rasa penyidik juga memiliki tim dokter untuk mendampingi tersangka. selama penyakit yang diderita oleh tersangka masih bisa ditangani oleh tim dokter tersebut, maka tersangka tetap bisa ditangkap dan ditahan. jadi Seharusnya Penyidik Tambrauw Mengunakan Tim dokter Independent Untuk menilai Alasan Sakit Tersangka, Jelasnya