KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU

KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU

“Fakta tentang KPU yang tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum menerima Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024 menjadi satu dari 12 fakta persidangan yang diakui dan disepakati bersama Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait,” kata Firman.

Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu juga sepakat mengenai fakta pemungutan suara tidak sesuai waktu yang ditentukan. Kemudian, fakta tidak adanya penjelasan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Read More

Adapun 12 fakta hukum yang disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2 sebagai berikut:

1. Pemilu termasuk Pilpres 2024 seyogyanya diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

2. MK adalah lembaga yang berwenang menjaga dan menegakkan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *